Detik Nusantara Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar reviu penegakan disiplin dan peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Non-ASN. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan kinerja aparatur dengan program SAE (Sejahtera, Amanah, Religius, dan Eksis Berdaya Saing) yang diusung oleh Bupati Probolinggo
Acara yang berlangsung di ruang Argopuro, Kantor Bupati Probolinggo, pada Senin (17/3/2025), diikuti oleh ASN dan Non-ASN, baik secara langsung maupun daring melalui aplikasi Zoom. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan setiap pegawai dapat bekerja lebih efektif dan disiplin dalam menjalankan tugasnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala BKPSDM Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebagai bentuk komitmen, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Sekda Ugas, Inspektur Imron, dan Kepala BKPSDM Heri, menegaskan keseriusan dalam penegakan disiplin pegawai.
Dalam sambutannya, Sekda Ugas Irwanto menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan ASN dan Non-ASN agar lebih selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa disiplin kerja menjadi faktor utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan nyaman.
Pemkab Probolinggo akan bertindak lebih tegas dalam menegakkan aturan kedisiplinan. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar aturan, terutama dalam hal absensi. ASN atau Non-ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi berat, termasuk pemecatan. Selain itu, pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga akan diberlakukan bagi yang tidak memenuhi standar kerja yang ditetapkan, jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda Ugas menyampaikan bahwa Pemkab Probolinggo berkomitmen menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN. Sistem ini memastikan bahwa setiap pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai. Ia juga menekankan pentingnya hubungan antara kinerja organisasi dan individu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 89 Tahun 2021.
Dengan langkah ini, Pemkab Probolinggo berharap dapat membangun sinergi yang lebih kuat antara ASN dan Non-ASN, sehingga kebijakan pemerintah dapat dijalankan secara efektif dan akuntabel. Kami optimistis upaya ini akan memperkuat kinerja ASN dalam mendukung suksesnya program SAE yang digagas Bupati Probolinggo, Gus dr. Mohammad Haris, pungkasnya.
(BR***)