Detik Nusantara Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menandatangani persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, serta Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Penandatanganan persetujuan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo yang dipimpin oleh Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma pada Jumat (21/3/2025). Acara tersebut turut dihadiri oleh anggota DPRD, Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris, Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Ugas Irwanto, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Bupati Probolinggo bersama Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma serta tiga Wakil Ketua DPRD, yaitu Didik Humaidi, M. Zubaidi, dan Sumarmi Rasit. Dalam sambutannya, Bupati Haris menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah bekerja sama dalam pembahasan hingga persetujuan kedua Raperda tersebut.
Menurutnya, proses penyusunan Raperda melibatkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dengan fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur guna memastikan kesempurnaan peraturan. Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas agar dapat mengembangkan diri sesuai bakat dan minat mereka serta berpartisipasi dalam masyarakat dengan aman dan bermartabat.
Sementara itu, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender bertujuan mengintegrasikan prinsip kesetaraan gender dalam kebijakan, program, dan pembangunan daerah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Probolinggo lebih inklusif dan memperhatikan keseimbangan peran serta hak antara perempuan dan laki-laki.
Setelah mendapat persetujuan bersama, kedua Raperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur dalam waktu tiga hari kerja untuk mendapatkan nomor register. Setelah itu, Raperda ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang resmi berlaku.
Bupati Haris menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Ia berharap kebersamaan ini terus terjalin demi menciptakan pemerintahan yang lebih baik serta memberikan manfaat nyata bagi warga Kabupaten Probolinggo.
(BR***)