Detik Nusantara Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar kegiatan bertajuk Optimalisasi Pemanfaatan Katalog Elektronik Versi 6 pada Selasa (11/2/2025). Acara yang berlangsung di ruang pertemuan Tengger, Kantor Bupati Probolinggo, ini dihadiri oleh Pejabat Pengadaan, Bendahara Pengeluaran, serta staf dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo.
Para peserta mendapatkan materi langsung dari Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo, M. Abdi Utoyo, serta JF Pranata Komputer Ahli Muda, Suhadak. Fokus utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam memanfaatkan Katalog Elektronik Versi 6 secara optimal dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Menurut M. Abdi Utoyo, tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan seluruh pejabat pengadaan dan bendahara pengeluaran dapat mengelola sistem katalog elektronik dengan lebih baik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tahun 2024. Ia mengungkapkan bahwa Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) tahun 2024 melampaui target, mencapai 76,42 dari target awal 40. Untuk tahun 2025, Pemkab Probolinggo menargetkan nilai ITKP sebesar 80.
Namun, Abdi juga menyoroti beberapa tantangan yang masih dihadapi, salah satunya adalah proses pengadaan yang belum sepenuhnya selesai di beberapa sektor. Beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum menyelesaikan seluruh tahapan pengadaan, termasuk penilaian kinerja penyedia. Selain itu, pemanfaatan sistem pengadaan elektronik masih belum optimal, terutama dalam metode pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan e-purchasing, yang masih sering dilakukan secara manual di tingkat kecamatan.
Kendala lainnya adalah pengelolaan pengadaan barang dan jasa secara swakelola yang belum tercatat secara akurat dalam sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Akibatnya, data transaksi yang tercatat sering kali tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Hal ini berpotensi menurunkan skor ITKP, yang berdampak pada reformasi birokrasi dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Selain itu, ketidaksesuaian transaksi dengan realisasi keuangan juga dapat memengaruhi evaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), yang berisiko menurunkan nilai MCP Pemkab Probolinggo.
Abdi menambahkan bahwa ketidaksesuaian transaksi juga bisa berpengaruh terhadap kredibilitas kinerja pemerintah daerah, serta berisiko menimbulkan temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat. Ia juga menekankan bahwa pembayaran yang tidak didukung oleh proses pengadaan yang lengkap dapat berpotensi menyebabkan kerugian keuangan daerah.
Salah satu tantangan utama lainnya adalah realisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang dan jasa, yang masih belum mencapai target sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Pada tahun 2025, target PDN ditetapkan sebesar 95%, namun saat ini Kabupaten Probolinggo baru mencapai 89%. Abdi menegaskan bahwa pencapaian ini masih perlu ditingkatkan untuk mendukung gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia dan mempercepat penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(BR***)