Pemkab Probolinggo dan PT. CPN Teken PKS untuk Rekayasa Lalu Lintas

Redaksi

 


Detik Nusantara Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama PT. Cendana Putra Nusantara (PT. CPN) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pembukaan sementara portal jalan dan rekayasa lalu lintas. Langkah ini diambil sebagai dampak dari operasional kendaraan readymix menuju area PT. CPN di ruas Jalan Paras-Klenang Kidul. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Kecamatan Tegalsiwalan, Kamis (13/2/2025).


Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, perwakilan PT. CPN, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Pemerintahan, Forkopimka Tegalsiwalan, serta perwakilan Pemerintah Desa Tegalsiwalan dan masyarakat setempat.

Penandatanganan PKS ini berawal dari permohonan PT. CPN yang ingin melakukan pengecoran di dalam area perusahaan untuk pengembangan dan pemeliharaan fasilitas. Untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut, PT. CPN mengajukan surat permohonan dispensasi kepada Pemkab Probolinggo pada 7 Januari 2025 dengan nomor 001/CPN/PD/1/2025.


“Surat permohonan ini kemudian diproses dan didisposisi oleh Pj. Bupati Probolinggo. Beliau memerintahkan DPUPR untuk melakukan kajian bersama pihak terkait,” ujar Edy Suryanto.


Setelah melalui serangkaian rapat koordinasi antara DPUPR, Dishub, dan pihak-pihak terkait, akhirnya disepakati dispensasi pembukaan sementara portal jalan yang dituangkan dalam berita acara. Sebelum PKS ditandatangani, naskah perjanjian dibacakan agar semua pihak memahami isi kesepakatan tersebut.


Edy menegaskan bahwa pembukaan portal ini hanya bersifat sementara, sesuai dengan jangka waktu yang disepakati. Langkah ini diambil sebagai solusi sementara agar kendaraan readymix dapat mengakses area PT. CPN dengan lancar. Namun, Dishub akan tetap melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas.


Selain itu, PT. CPN juga bertanggung jawab atas seluruh aspek teknis, termasuk rekayasa lalu lintas dan jam operasional kendaraan readymix. Jika terjadi kerusakan pada jalan atau fasilitas pendukung lainnya, PT. CPN wajib melakukan perbaikan atau mengganti kerugian yang timbul.


Edy menambahkan bahwa kesepakatan ini telah dikaji secara mendalam untuk meminimalisir dampak terhadap masyarakat sekitar. Pemkab Probolinggo berharap kerja sama ini bisa menjadi contoh yang baik dalam pengelolaan proyek infrastruktur, dengan tetap memperhatikan kepentingan umum dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.

(BR**)