Detik Nusantara Probolinggo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jawa Timur resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Selasa (11/2/2025). Acara ini berlangsung di Kanwil Kemenkum Jatim dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma beserta para wakil ketua dan sekretaris DPRD. Sementara dari Kanwil Kemenkum Jatim, hadir Kepala Kanwil Haris Sukamto didampingi jajaran pimpinan divisi.
Dalam MoU ini, DPRD Kabupaten Probolinggo menegaskan fokus utama mereka dalam penyusunan Raperda, salah satunya adalah penataan jaringan utilitas terpadu. Dengan sistem penempatan infrastruktur bawah tanah, diharapkan lingkungan menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan keteraturan dalam penyelenggaraan fasilitas umum agar lebih efisien dan tidak mengganggu aktivitas warga.
Selain itu, DPRD juga menyoroti perlindungan terhadap produk lokal unggulan yang dihasilkan oleh usaha kecil dan koperasi. Menurut Oka Mahendra, regulasi yang jelas diperlukan untuk meningkatkan daya saing produk daerah, khususnya di sektor industri, pertanian, perkebunan, dan perikanan yang berbasis kearifan lokal. Ia berharap peraturan ini dapat membantu pelaku usaha lokal bersaing di era globalisasi dan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Tak hanya soal ekonomi, DPRD Kabupaten Probolinggo juga berencana menyusun Perda tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Oka menilai bahwa pengelolaan pemakaman harus lebih tertata dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan budaya. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat diharapkan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dalam proses pemakaman, serta memastikan bahwa setiap wilayah memiliki fasilitas pemakaman yang layak.
Selain Perda Pemakaman, DPRD juga menyoroti pentingnya penyusunan Perda Pesantren. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung lembaga pendidikan Islam, baik dari segi anggaran maupun fasilitas. Oka menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan pendidikan pesantren yang berkualitas.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menambahkan bahwa perubahan nomenklatur Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum membawa dampak besar dalam optimalisasi fungsi di tingkat Kanwil. Salah satu perubahan signifikan adalah pengalihan tugas penyusunan naskah akademik dari Badan Pembinaan Hukum Nasional ke Direktorat Peraturan Perundang-undangan. Dengan adanya MoU ini, hubungan kerja antara DPRD Kabupaten Probolinggo dan Kanwil Kemenkum Jatim menjadi lebih jelas dalam setiap tahapan penyusunan Raperda.
Haris berharap MoU ini dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Kanwil Kemenkum Jatim agar proses legislasi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan regulasi yang baik harus melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait. Dengan demikian, peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi semua pihak.
(BR***)