Detik Nusantara Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengikuti zoom meeting yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penataan tenaga Non-ASN di instansi pemerintah daerah. Pertemuan ini berlangsung pada Rabu (8/1/2025) di Peringgitan Rumah Dinas Bupati Probolinggo.
Acara tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., didampingi Asisten Administrasi Umum Tutug Edi Utomo, Kepala Bapelitbangda M. Sjaiful Efendi, Sekretaris BKPSDM Syamsul Huda, serta perwakilan dari BPPKAD, Bagian Organisasi, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Bagian Hukum.
Zoom meeting ini dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan didampingi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini. Keduanya membahas langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN secara terstruktur.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa dalam database KemenPAN-RB tercatat 1.789.050 tenaga Non-ASN. Pemerintah pusat berupaya mengakomodasi mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar status mereka lebih jelas melalui proses pendaftaran dan seleksi. Ia juga menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang ASN Tahun 2023, perekrutan tenaga Non-ASN baru tidak diperbolehkan.
“Rekrutmen tenaga Non-ASN baru melanggar peraturan dan akan mengakibatkan mereka tidak terdata di database BKN. Saat ini, pemerintah memberi kesempatan kepada tenaga Non-ASN yang terdata untuk mengikuti seleksi PPPK,” ungkap Tito.
Sementara itu, MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah bersama Komisi II DPR RI berkomitmen menyelesaikan persoalan tenaga Non-ASN berdasarkan data dari setiap instansi daerah. Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2022, penataan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan PPPK di lingkungan pemerintahan dan memastikan status kepegawaian lebih jelas.
“Penataan dilakukan melalui pemetaan dan identifikasi tenaga Non-ASN untuk diusulkan menjadi PPPK. Pemerintah mendorong mereka mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2024. Proses ini akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan semua memiliki kesempatan,” jelas Rini.
Menurutnya, bagi tenaga Non-ASN yang belum memenuhi syarat di tahap pertama, mereka masih memiliki kesempatan untuk mendaftar di tahap berikutnya. "Pemerintah terus berupaya memastikan seluruh tenaga Non-ASN dapat mengikuti proses ini dengan adil dan transparan," pungkasnya.
(BR***)