Detik Nusantara Probolinggo - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo untuk tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.989.407. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025.
Kenaikan ini mencapai Rp 182.452 atau sekitar 6,5% dibandingkan UMK tahun 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 2.806.955. Penetapan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Langkah ini menjadi jawaban atas evaluasi kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja di Kabupaten Probolinggo.
Penetapan UMK 2025 juga sejalan dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo serta rekomendasi dari Pj Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si. Prosesnya melibatkan evaluasi mendalam terhadap kondisi ekonomi lokal serta pertimbangan kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Joelijanto, menyampaikan bahwa keputusan ini disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo. “Penetapan UMK ini adalah langkah yang sangat ditunggu oleh pengusaha dan pekerja. Ini menjadi momentum penting untuk menghadapi tantangan ekonomi di tahun 2025,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa UMK Kabupaten Probolinggo cukup kompetitif di Jawa Timur, menempati urutan ke-14 dari 38 kabupaten dan kota lainnya. “Harapannya, kenaikan ini dapat mendorong peningkatan kinerja dan produktivitas pekerja, sehingga memberikan dampak positif bagi perusahaan dan perekonomian daerah,” ungkap Anang.
Meski demikian, Anang mengingatkan bahwa peningkatan upah harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas pekerja. Tanpa itu, kenaikan upah dapat menjadi beban bagi perusahaan. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Disnaker Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk terus memantau implementasi UMK terbaru ini. “Kami akan melakukan sosialisasi dan monitoring agar pelaksanaannya berjalan baik, sekaligus memastikan iklim investasi tetap kondusif di Kabupaten Probolinggo,” pungkas Anang.
(BR***)