Detik Nusantara Probolinggo – Satuan Resnarkoba Polres Probolinggo
Kota amankan sejumlah 11 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta pil koplo jenis Tryhexipenidhyl
dan Dextro dalam program
Asta Cita Presiden RI yang digelar sejak tanggal 28 Oktober hingga 04 Desember
2024.
“Ada sekitar 10 kasus yang berhasil di ungkap
Polres Probolinggo Kota melalui Satuan Reserse Narkoba dengan rincian 6 Kasus
Narkotika jenis Shabu dan 4 Kasus Pil Koplo,” Kata Kapolres Probolinggo Kota,
AKBP Oki Ahadian saat konferensi pers bersama awak media di halaman Mapolres
dengan didampingi Kasat Narkoba Iptu IGP Wiranata dan Plt Kasi Humas Iptu
Zainullah, Kamis (05/12/2024) pagi.
Adapun barang bukti yang telah disita di
antaranya 213,57 gram narkotika jenis Shabu, 2.131 butir Pil Tryhexipenidhyl,
1.211 butir Pil Dextro, 10 Unit HP sebagai sarana komunikasi, 2 unit timbangan
digital, 1 unit kendaraan bermotor roda 2 serta uang hasil penjualan senilai Rp
612.000,-
“Penangkapan tersangka tersebut dilakukan
disekitaran Jalan Citarum Kota Probolinggo. Mereka mempunyai tugas masing –
masing. Ada yang bertugas membeli narkoba dari luar kota dan ada juga yang
bertugas menjual di wilayah hukum kami,” Ungkap Oki.
Penangkapan tersebut, lanjut kapolres, setelah
Satresnarkoba mencium aksi tersangka DY yang mendapatkan Pil dari Luar Kota
sehingga saat dilakukan pendalaman oleh anggota satuan narkoba didapati sejumlah
11 tersangka yang telah berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Mereka terjerat pasal 112 ayat (1) UU RI No.
35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan
denda maksimal 8 Milyar rupiah. Selain itu tersangka yang terjerat pil koplo
dikenakan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman
pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak 5 Milyar rupiah,”
Tukasnya. (spt)