Pemkab Probolinggo Wajibkan ASN Belanja Produk UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Lokal

Redaksi

 


Detik Nusantara Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk membeli produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setiap bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2024 tentang Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo, yang ditujukan kepada pejabat dari tingkat Sekretaris Daerah hingga lurah di lingkungan Pemkab.


Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi lokal berbasis UMKM. Menurutnya, ASN diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam mendukung Gerakan Bela dan Beli produk UMKM. “Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab Probolinggo dalam memajukan UMKM lokal,” ujar Pj Bupati.


Kebijakan ini mengatur nominal belanja minimal sesuai dengan jenjang jabatan ASN. Staf diwajibkan belanja minimal Rp 50.000 per bulan, Pejabat Eselon IV/Fungsional Rp 75.000, Pejabat Eselon III/Administrator Rp 100.000, Kepala OPD (Kabag dan Camat) Rp 150.000, dan Pejabat Eselon II Rp 200.000. Pj Bupati menegaskan, anggaran belanja ini berasal dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bukan gaji pokok ASN.


Pemkab Probolinggo juga menyediakan berbagai lokasi khusus untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini. ASN dapat berbelanja di Galeri Dekranasda Kantor Bupati, Galeri Dekranasda Kraksaan, Galeri Dekranasda Gerbang Wisata Sukapura, Rest Area Tongas, serta berbagai sentra UMKM dan kuliner di Kabupaten Probolinggo. Hal ini diharapkan dapat mempermudah ASN dalam memenuhi kewajiban belanja mereka.


Sebagai tindak lanjut, Pemkab Probolinggo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 518/3680/426.110/2024. Surat edaran ini mengajak instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan kepala desa untuk mendukung Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM. Dukungan dari berbagai pihak ini diharapkan mampu meningkatkan sinergi dalam memajukan perekonomian berbasis UMKM.


Dalam pelaksanaan kegiatan resmi, Pj Bupati juga meminta agar hidangan tamu menggunakan produk UMKM lokal. Langkah ini menjadi simbol komitmen pemerintah untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri di setiap kesempatan. "Ini adalah cara kami menunjukkan dukungan penuh terhadap UMKM lokal," tegasnya.


Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkab akan meluncurkan aplikasi pencatatan belanja produk UMKM. ASN diwajibkan menyertakan bukti pembelian sebagai laporan yang akan diawasi secara berkala. Dengan langkah ini, diharapkan ASN tidak hanya sekadar berpartisipasi, tetapi juga konsisten dalam mendukung pertumbuhan UMKM Kabupaten Probolinggo.

(BR***)