LBH LIRA Jawa Timur Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, Bahas Penegakan Keadilan

Redaksi

 


Detik Nusantara Jatim - Pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 12.15 WIB, kantor Kejaksaan Negeri Sukomanunggal, Surabaya, menjadi saksi pertemuan penting antara LBH LIRA Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Dipimpin langsung oleh Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., audiensi ini dihadiri pula oleh jajaran pengurus, termasuk sekretaris, ketua divisi, anggota, hingga para relawan LBH.


Tujuan utama audiensi ini adalah untuk mengonfirmasi serta mendalami putusan pengadilan nomor 292/PID/2021/PT.SBY. Dalam pertemuan tersebut, rombongan LBH LIRA diterima langsung oleh Parlan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fungsional Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam penjelasannya, Parlan mengungkapkan bahwa perkara terkait sebelumnya ditangani oleh seorang jaksa yang kini telah meninggal dunia. Meski demikian, pihak kejaksaan tetap mengapresiasi masukan dan kehadiran tim LBH LIRA dalam upaya menjaga transparansi dan keterbukaan informasi.


Direktur LBH LIRA, Alexander Kurniadi, menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan baik dari pihak kejaksaan. "Kami berharap LBH LIRA Jawa Timur dapat menjadi mitra strategis bagi Kejaksaan, memberikan masukan, sekaligus menjadi penyeimbang dalam proses penegakan hukum yang seadil-adilnya," ungkapnya.


Alexander juga menegaskan komitmen LBH LIRA untuk terus mengawal dan menyelidiki perkara ini secara menyeluruh demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.


Audiensi ini mencerminkan dedikasi LBH LIRA Jawa Timur dalam menjalankan peran advokasi hukum sekaligus membangun hubungan sinergis dengan institusi penegak hukum. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan keadilan yang berpihak pada masyarakat luas.

(MH***)