Masyarakat Mojokerto Lapor Ke Polda Jatim Dugaan Tambang Ilegal di Kecamatan Jatirejo

Redaksi


Detik Nusantara Jatim - Forum Masyarakat Mojokerto Peduli Lingkungan dan Penegakan Hukum mengirimkan laporan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur terkait dugaan tambang ilegal yang beroperasi di Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Rabu (30/10/2024). Aktivitas tambang ini diduga menggunakan alat berat tanpa izin Operasional (Ilegal), sehingga memicu kekhawatiran warga sekitar akan dampak lingkungan dan potensi kerugian negara.


Berdasarkan investigasi tim masyarakat, tambang tersebut berada di dua titik lokasi, yakni Dusun Legundi dan Dusun Tegalsari di Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo. Dengan koordinat yang sudah dicantumkan, tambang ini diketahui mengoperasikan alat berat berupa excavator untuk menambang tanah urug. Namun, tambang ini diduga tak memiliki izin operasional atau legalitas yang sah, yang membuat aktivitasnya dianggap ilegal oleh masyarakat setempat.


Menurut informasi dari warga, tambang ini dikelola oleh seorang pria bernama K.A, yang dikenal dengan nama alias "JL." Pria ini dianggap sebagai penambang ilegal yang sudah lama beroperasi di kawasan tersebut. Sosok K.A dikabarkan kebal hukum, yang menambah keresahan masyarakat terkait tambang tersebut. Mereka mengeluhkan bahwa pengelolaan tambang ini tak mengindahkan peraturan dan cenderung mengabaikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.


Dampak utama yang paling dirasakan masyarakat adalah kerusakan jalan di sekitar lokasi tambang akibat aktivitas truk yang membawa hasil tambang. Jalan yang rusak semakin memperparah situasi, mengganggu mobilitas warga dan meningkatkan risiko kecelakaan. Kerusakan infrastruktur ini pun membuat masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan.


Selain meresahkan warga, tambang ilegal ini juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pasalnya, hasil tambang yang diambil tanpa izin dapat menghilangkan potensi pendapatan pajak dan retribusi yang seharusnya diterima oleh negara. Hal ini menambah alasan kuat masyarakat untuk meminta penutupan tambang yang diduga ilegal tersebut.


Forum Masyarakat Mojokerto Peduli Lingkungan dan Penegakan Hukum berharap Kepolisian Daerah Jawa Timur dapat segera menutup aktivitas tambang ini dan memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terlibat. Laporan ini juga ditembuskan kepada Kompolnas, Kapolri, Irwasum Polri, Propam Polri, dan instansi terkait lainnya, agar tindakan cepat dan efektif dapat diambil demi melindungi lingkungan dan masyarakat di Mojokerto dari dampak negatif tambang ilegal tersebut.

Bersambung..... 

(Team***)