Pemerintah Kabupaten Probolinggo Raih Penghargaan UHC, Jamkeswatch Soroti Masalah Keaktifan Kartu BPJS

Redaksi

 


Detik Nusantara Probolinggo - Tahun ini menjadi momen penting bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang berhasil meraih penghargaan UHC dari Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Direktur BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti Ali, kepada Tutug Edi Utomo, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah yang mewakili Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, S.Sos.


Kategori penghargaan yang diterima adalah JKN Madya. Prestasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi peningkatan kinerja pelayanan kesehatan di daerah, sehingga masyarakat bisa mendapatkan jaminan dan akses layanan kesehatan yang lebih mudah, tanpa harus memikirkan iuran dan lokasi yang terpencil.


Jika akses dan jaminan kesehatan bisa lebih mudah diperoleh, didukung pula oleh anggaran daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka bukan tidak mungkin tahun depan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo akan meraih UHC Awards Kategori Utama.


Dalam konfirmasi terkait penghargaan ini pada 10 Agustus 2024, Ketua Jamkeswatch Probolinggo Raya, Edi Suprapto, menyampaikan pandangannya. Menurutnya, keberhasilan mencapai 95% kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional adalah prestasi besar, namun ini bukan satu-satunya indikator UHC. Baginya, UHC tidak hanya soal jumlah peserta, melainkan juga soal akses dan ketersediaan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara.


Edi juga mengkritisi UHC Nasional Awards, yang menurutnya lebih menyerupai "panggung gembira" di tengah kondisi di mana keaktifan kartu BPJS, ketersediaan layanan, dan akses kesehatan masih jauh dari kata memadai. Apa gunanya banyak peserta jika kartu mereka tidak aktif dan layanan kesehatan tidak bisa diakses? Secara nasional, aktivasi kartu BPJS masih berada di bawah 80%, meninggalkan puluhan juta orang tanpa akses kesehatan yang memadai.


Jamkeswatch berharap, ke depannya sinergi antara berbagai pihak bisa lebih baik lagi, sehingga penghargaan yang telah diterima benar-benar bisa diimplementasikan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan tanpa terkecuali. 

(MH)