Koordinasi Jamkeswatch dan Kementerian Agama Probolinggo untuk Pelayanan Administrasi yang Lebih Baik

Redaksi

 

Detik Nusantara Probolinggo - Pelayanan publik adalah cerminan keberhasilan kinerja sebuah instansi pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Tingkat pelayanan yang baik menjadi penentu utama kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah.


Sebagai wujud nyata dari komitmen ini, Jamkeswatch Probolinggo Raya mengadakan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan persepsi dalam administrasi, khususnya terkait dokumen kependudukan dan buku nikah yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan bagi bayi yang baru lahir.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo pada 31 Juli 2024 itu, dihadiri oleh berbagai pihak. Dari Kementerian Agama, hadir Kepala Kantor, Samsur, S.Ag., M.Pd.I., didampingi oleh Sholehudin, Kasi Binmas. Sementara dari Jamkeswatch Probolinggo Raya, hadir Edi Suprapto selaku Ketua, Alek Putra Wicaksana sebagai Sekjen, Maliki Hendra sebagai Kabid Media dan Propaganda, serta anggota lainnya.


Diskusi ini menyoroti masalah ketidaksesuaian dokumen kependudukan dengan buku nikah yang menghambat proses advokasi warga dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa di lingkungan Kementerian Agama tidak ada pungutan biaya apapun dalam perbaikan kesalahan nama yang tidak terlalu signifikan serta penerbitan buku nikah dan duplikatnya selama syarat dokumen lengkap.


"Pelayanan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo terhadap masyarakat tidak dipungut biaya apapun karena merupakan zona integritas. Apabila ada kesalahan penulisan nama di buku nikah asal perbedaannya tidak jauh, penerbitan buku nikah, dan penerbitan duplikat tetap kami layani di setiap KUA asal dokumen yang dipersyaratkan lengkap," ujar Samsur.


Sholehudin, Kasi Binmas Kementerian Agama, menambahkan bahwa permasalahan ini sudah pernah terjadi sebelumnya. Sehingga, apabila terdapat kesalahan nama atau identitas lainnya di buku nikah, masyarakat dapat langsung menghadap Kepala KUA setempat.


"Permasalahan kesalahan nama di buku nikah sudah pernah terjadi, sehingga untuk perbaikannya segera menghadap langsung Kepala KUA setempat karena masalah tersebut sudah kami sosialisasikan," ujarnya.


Ia juga menegaskan, "Apabila kesalahannya berbeda jauh maka perubahannya melalui Pengadilan Agama. Bila hanya kesalahan ringan dan buku nikah hilang atau rusak, asal jelas peruntukannya dan dokumen lengkap, pasti dilayani. Bila tidak dilayani atau ada petugas KUA menarik biaya, langsung laporkan kepada kami."


Edi Suprapto mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari Kementerian Agama dan menekankan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar tanpa hambatan. 


Dengan langkah ini, diharapkan masalah administrasi yang kerap menghambat layanan kesehatan bisa diatasi dengan lebih baik. Proses yang lebih mulus dan transparan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya dalam sektor pelayanan publik.

(MH)