Detik Nusantara Probolinggo - Kasus Penembakan terhadap DPO kasus Curanmor asal Kabupaten Probolinggo di wilayah Pulau Bali yang jadi perbincangan hangat, mengundang perhatian dari berbagai kalangan.
Salah satunya dari Tokoh Masyarakat dari tempat kelahiran terduga pelaku yang ditembak mati oleh anggota Buser Polres Tabanan Bali beberapa hari lalu. Langkah kepolisian sudah sepatutnya dan pantas didukung dalam penegakan hukum.
"Saya sebagai tokoh masyarakat di Kecamatan Tiris tentunya mendukung pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum dan memberantas pelaku kejahatan yang sudah terbukti bersalah," kata salah satu Tokok Masyarakat Tiris, Samsudin, Selasa (30/7/2024).
Namun, lanjut Samsudin, penegakan hukum itu harus dilakukan berlandaskan undang-undang yang berlaku. Perihal penembakan warga Tiris tang diduga pelaku Curanmor TKP di Pulau Bali disinyalir adanya pelanggaran.
"Kami duga adanya pelanggaran yang dilakukan oknum dari Polres Tabanan yang melanggar Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 dan juga undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM serta undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM," ujar Samsudin.
Mengingat, menurut Samsudin, penembakan yang seharusnya dilakukan oleh oknum dari Polres Tabanan bersifat atau bertujuan melumpuhkan terduga pelaku, bukan menghilangkan nyawanya.
"Seharusnya tembakannya itu melumpuhkan, bukan tembak mati mengenai bagian jantungnya bahkan setelah kornban minnggalpun dan di makamkan anggota polres tabanan bali tidak melaporkan kejadian tersebut ke mapolres probolinggo baru setelah masyarakat menghubungi polres probolinggo bahkan kejadian penngkapan tersebut banyak masyarakat menyaksikan saat hari kejadian, terduga pelaku ini tidak memegang senjata tajam," ungkap Samsudin.
"Jangan kemudian seenaknya mengeksekusi mati yang dalam hal ini masih diduga, karena yang bersangkutan ini belum pernah dipanggil dan belum pernah diperiksa sebelumnya sebagai tersangka yang seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah," Hal ini diatur di dalam Pasal 18 ayat (1) UU HAM.
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bukan malah seperti aktor flm holiwood langsung menimbak mati seperti yg di lakukan okleh oknum polres tabanan bali. tambahnya.
Oleh karenanya, Samsudin berjanji, akan mengawal pihak terduga pelaku yang kini disebut sebagai korban untuk melaporkan perbuatan oknum dari Polres Tabanan ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas.
"Tidak hanya ke Div Propam Polri dan Kompolnas saja, tapi akan kami laporkan juga ke Komnas HAM, agar kedepannya oknum polisi memperlakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku," tutur Samsudin.
"Dan semoga kejadian ini tidak terulang kembali, khususnya di wilayah Kabupaten Probolinggo. Jangan sampai terkesan penegak hukum malah melanggar hukum, kalau masyarakat melanggar hukum itu hal wajar, mungkin karena tidak tahuanya akan hukum," pungkasnya.
(Bay****)